Rabu, 14 Februari 2024

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Di dalam syariat, hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam selama hidupnya tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak ditetapkan syariat ini.

Hukum sunnah muakkad untuk ibadah qurban ini juga dikuatkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Dan sudah biasa jika terdapat perbedaan pandangan syariat, karena berdasarkan Imam Abu Hanifah berpendapat bagi umat muslim yang mampu dan tidak dalam keadaan safar, hukumnya wajib. SlametAqiqah



Pada hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, :

“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

Walau terdapat perbedaan asalkan masing-masing memiliki dalil yang kuat kita tak boleh menolaknya. Tetapi karena mayoritas umat muslim di Indonesia dan kuatnya pendapat, hukum qurban yang digunakan adalah sunnah muakkad.

Lalu bagaimana dengan hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal? Berdasarkan mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Ciracas Jakarta Timur - Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.

Pendapat ini mengambil dalil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada surat An-Najm ayat 39

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”

Maka, seseorang yang sudah meninggal diperbolehkan berqurban dengan nama dirinya jika dia sebelum meninggal sudah berwasiat. Pahala qurban pun akan didapat sang peninggal wasiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar